Website Resmi Pemerintah Desa Karyomukti

Artikel

Nama minimal 2 suku kata

23 Mei 2022 23:36:57  Administrator  1.056 Kali Dibaca  BERITA UMUM

Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan peraturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN. Penamaan diatur oleh Pemerintah, dengan Kriteria :

  1. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf maksimal 60 huruf, termasuk spaci
  3. Jumlah Kata minimal 2 suku kata
  4. Warga yang ingin melakukan perubahan nama, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
  5. Jika dalam Pencatatan Kependudukan (KTP, KK) terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya, misal Akte dan Buku Nikah atau data dukung lainnya. bisa disesuaikan dengan dokumen tersebut.
  6. Penambahan gelar pendidikan, adat dan keagamaan bisa dicantumkan dalam KK atau KTP.
  7. Penambahan gelar pendidikan, adat dan keagamaan tidak diperbolehkan dalam penulisan Akte Lahir.
  8. Penulisan nama tidak diperkenankan menggunakan angka (nomor) dan tanda baca

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Kwasen-Kaibahan No.04 Desa Karyomukti RT.001 RW.001
Desa : Karyomukti
Kecamatan : Kesesi
Kabupaten : Pekalongan
Kodepos : 51162
Telepon : 02853320193
Email : sekretariat@karyomukti.desa.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:34
    Kemarin:176
    Total Pengunjung:599.023
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.69
    Browser:Mozilla 5.0